Rintisan Total Ban di Kota Bogor
Berbagai upaya penanggulangan masalah tembakau di Kota Bogor terus dilakukan & dikembangkan sejak tahun 2004 oleh berbagai pihak hingga saat ini. Dimulai dari proses yang melibatkan masyarakat yang akhirnya mendorong pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),

keluarnya SK Walikota tentang perlindungan bagi perokok pasif pada tahun 2004, hingga dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor berupa Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 mengatur tentang Tertib Kawasan Tanpa Rokok (pasal 14, 15, & 16) yang terdiri dari institusi pendidikan, kesehatan, tempat kerja, dan tempat-tempat umum.

Selain menambah dan mengembangkan KTR yang bertujuan untuk melindungi perokok pasif, Pemkot Bogor akan melarang pemasangan iklan rokok. Kebijakan ini untuk merealisasikan Perda No 8/2006 tentang Ketertiban Umum, khususnya yang mengatur kawasan larangan iklan rokok, baik dalam bentuk reklame, spanduk, maupun lainnya. Beberapa iklan, billboard, dan baliho yang telah habis masa kontraknya tidak akan diperpanjang kembali. Bahkan pada peringatan HTTS (Hari Tanpa Tembakau Sedunia) tahun 2008 Kota Bogor juga memasang counter iklan, promosi, dan sponsor rokok berupa baliho besar berukuran 6x8 meter serta spanduk dan umbul-umbul di tempat yang strategis.

 

Hal ini merupakan rintisan awal TOTAL BAN yang harus segera diimplementasikan secara menyeluruh di Indonesia. Bogor bisa menjadi contoh tepat dalam perlindungan anak dari iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Apakah kota anda ingin menyusul kesuksesan TOTAL BAN Bogor?

Link

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/192831/

Share/Save